02.06.2026
adminutama

Oleh Denie Kristiadi | Published 05-07-2021
DAFTAR ISI ARTIKEL
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 guna meningkatkan daya tarik masyarakat dan sektor swasta untuk menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

CATATAN PENTING
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong industri maupun masyarakat untuk melakukan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Hal ini guna meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan demi mengurangi emisi gas rumah kaca.
Pemerintah memberikan beragam insentif kepada masyarakat dan industri yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai upaya meningkatkan kapasitas energi terbarukan nasional sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca akibat penggunaan energi fosil.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya, mengatakan terdapat 3 insentif yang diberikan bagi masyarakat dan industri yang memasang PLTS atap.
“Pemasangan PLTS atap itu ditujukan untuk pengurangan tagihan listrik, mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, dan berkontribusi untuk menurunkan gas rumah kaca,” kata Chrisnawan seperti dikutip Antara, Rabu (28/4).
Kementerian ESDM menyebutkan pemerintah akan memberikan tiga insentif pada pengguna PLTS Atap, yaitu kenaikan tarif ekspor-impor listrik yang semula dikali 65 persen akan ditingkatkan menjadi 75-90 persen, perpanjangan periode reset kelebihan ekspor listrik dari 3 bulan menjadi 5 bulan, dan penurunan biaya kapasitas untuk pelanggan industri dari 40 jam menjadi 5 jam per bulan.
Kebut Penggunaan Energi Terbarukan
Kebutuhan energi yang semakin tinggi membuat penggunaan energi terbarukan mulai dilakukan. Energi terbarukan merupakan opsi terbaik untuk memenuhi kebutuhan energi listrik mengingat energi tidak terbarukan seperti bahan bakar fosil dan batu bara diprediksi bisa habis dan membutuhkan waktu ribuan tahun untuk diperbarui.
Dalam Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk menggunakan 23 persen energi terbarukan dari total campuran energi primer nasional pada tahun 2025. Namun realisasinya, hingga tahun 2020 baru mencapai 19,5 persen.

Untuk mengurangi keterbatasan sumber daya alam, pemerintah terus mendorong penggunaan energi terbarukan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% di tahun 2050.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, untuk mencapai target itu, pemerintah telah memetakan sumber energi terbarukan di berbagai wilayah Indonesia. Dari potensi sebesar 400 gigawatt (GW) energi terbarukan yang dimiliki Indonesia, sekitar 50% bersumber dari matahari.